Loading...
Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang harus umat muslim lakukan pada akhir bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Selain membantu orang yang membutuhkan, tujuan zakat fitrah juga sebagai bentuk penyucian diri dari segala kesalahan selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Meski begitu, umat muslim tidak boleh menunaikan zakat fitrah secara sembarangan. Ada berbagai ketentuan zakat yang wajib umat muslim penuhi, seperti waktu pembayaran, penerima, dan besaran nilai zakat. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak penjelasan seputar zakat fitrah berikut ini!
Secara istilah, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan pada hari berbuka ketika umat muslim tidak lagi berpuasa di bulan Ramadhan.
Sedekah ini wajib atas setiap individu muslim yang memenuhi syarat, tanpa memandang jenis kelamin, usia, maupun status sosial.
Selain muslim, syarat membayar zakat fitrah yaitu juga tidak terbebani oleh kekuasaan orang lain dan mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak.
Sebagai informasi, orang yang menunaikan ibadah zakat disebut muzakki, sedangkan penerima zakat yaitu mustahik.
Zakat fitrah memiliki hukum wajib bagi setiap muslim jika bertemu pada waktu disandarkannya zakat ini seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Dasar hukumnya adalah hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wassalam berikut ini. Dari ‘Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, artinya:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.”
Baca Juga: 6 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib Anda Tahu
Zakat ini memiliki cukup banyak hikmah dan tujuan yang bermanfaat bagi setiap muslim yang menunaikan maupun menerimanya. Di antara 4 tujuan zakat fitrah adalah sebagai berikut.
Zakat fitrah mampu membersihkan hati dan jiwa dari segala perbuatan dosa yang mengurangi pahala selama bulan Ramadhan. Perintah tersebut selaras dengan sabda Rasulullah SAW dalam HR. Ibnu Majah berikut.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: “ Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah (biasa).”
Dalam Islam, zakat fitrah tidak hanya semata-mata untuk kepentingan diri sendiri, melainkan juga menghadirkan manfaat kepada orang lain yang membutuhkan (mustahik).
Dengan mengeluarkan zakat fitrah, umat muslim dapat memberikan kenikmatan yang berupa makanan maupun harta kepada golongan penerima zakat untuk memenuhi kebutuhan pokok setiap hari.
Sedekah ini juga menjadi fasilitas umat muslim dalam bersyukur atas kemudahan yang Allah SWT berikan dalam menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan.
Keutamaan zakat ini tertuang dalam firman Allah pada QS. Ar Rum ayat 39 yang berbunyi,
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
Artinya, “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).
Menunaikan ibadah wajib ini sesuai dengan ketentuan yang telah Allah perintahkan (dari segi waktu, ukuran, dan penerimanya) dan niat tulus karena Allah menjadi sebab Allah memberikan pahala yang berguna bagi kehidupan akhirat.
Baca Juga: Rukun dan Syarat Sah Puasa Ramadhan
Zakat fitrah mempunyai beberapa ketentuan khusus sebagai berikut.
Pembayaran zakat fitrah yaitu setiap tahun dan waktunya berkaitan dengan hari fithri, yaitu jika seorang muslim masih bertemu dengan terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fitri (pada hari terakhir bulan Ramadhan).
Oleh karena itu, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat ini adalah semenjak terbitnya fajar pada hari Idul Fitri sampai menjelang waktu shalat Idul Fitri. Dalilnya adalah hadits ‘Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Tetapi, dalam Shahih Al Bukhari (HR. Bukhari no. 1511), ada riwayat yang menunjukkan dibolehkannya menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Apabila pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah shalat Idul Fitri tanpa adanya uzur, maka hukumnya makruh dan hanya bernilai sedekah biasa.
Tujuan zakat fitrah yaitu membersihkan harta dari sifat kikir dan ketamakan. Maka dari itu, besaran zakat wajib ditentukan sesuai dengan syariat Islam. Kendati demikian, jenis dan jumlah zakat fitrah bisa berbeda-beda, tergantung nilai kebutuhan pokok di wilayah masing-masing.
Biasanya, zakat fitrah dapat berupa uang atau bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan kurma. Adapun, nilai pembayaran zakat fitrah yaitu 1 sha’ atau setara dengan 2,5 – 3 liter makanan pokok per orang.
Dalam Islam, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, seperti sebagai berikut.
Sementara itu, golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah yaitu keturunan Rasulullah SAW, sanak keluarga orang yang berzakat, non muslim, orang kaya, dan kelompok orang yang kuat bekerja.
Baca Juga: 11 Larangan Saat Puasa Wajib dan Sunnah yang Harus Dihindari
Lebih dari sarana penyuci jiwa, zakat fitrah juga menjadi bukti kualitas keimanan dan bentuk solidaritas sosial umat Islam. Dengan menyerahkan sebagian harta kepada yang membutuhkan, zakat fitrah bertujuan membentuk sifat dermawan dalam rangka taqwa kepada Allah SWT untuk menyempurnakan puasa Ramadhan.
Mengingat sifatnya yang wajib, pembayaran zakat fitrah harus tepat sasaran dan berjalan sesuai dengan ketentuan ajaran Islam. Hal ini bertujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu secara merata. Untuk menunaikan zakat, umat muslim dapat menyalurkannya secara mandiri atau melalui amil zakat.
Baca Juga:
2 Desember 2024
4 Januari 2025
4 Januari 2025
1 Februari 2025
3 Februari 2025